Minggu, 28 Oktober 2012
PRANATA POLITIK
Pranata politik adalah pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu
negara yang berkaitan dengan proses untuk menentukan dan melaksanakan tujuan
negara, dalam hal ini adalah pemerintah negara. Kandungan pokok dalam unsur
kenegaraan adalah kekuasaan. Dalam proses pencapaian tujuan negara, pemerintah
mempunyai hak untuk menggunakan kekuasaannya sebagai pemegang kekuasaan.
Untuk mengemban tugasnya mengatur negara dan melaksanakan
kekuasaannya, pemerintah melaksanakan berbagai variasi aktivitas yang
berhubungan dengan bidang-bidang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dikenal
berbagai lembaga yang berkaitan dengan bidang politik seperti eksekutif,
legislatif, yudikatif, militer, keamanan, partai politik, dan sebagainya.
Sementara itu, fungsi-fungsi pokok dari pranata politik dapat kita
lihat berikut ini.
a. Melembagakan Norma Melalui
Undang-Undang
Di dalam negara kita, pemerintah dalam hal ini presiden bertugas
untuk membuat rancangan undang-undang lalu mengajukannya kepada DPR untuk
meminta persetujuan. Apabila disetujui maka undang-undang tersebut dapat berlaku.
Dari proses pembuatan undang-undang di Negara kita ini, tampak bahwa salah satu
fungsi pokok dari pranata politik adalah melembagakan norma melalui
undangundang. Norma hukum yang termuat di dalam undangundang tersebut
diharapkan bermanfaat bagi dan tidak merugikan kehidupan masyarakat.
b. Melaksanakan Undang-Undang yang
Telah Disetujui
Untuk merealisasikan undang-undang atau peraturan yang telah
disetujui bersama antara presiden (pemerintah) dengan DPR, maka pemerintah
menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah melalui aparat terkait bertugas dan berwenang agar
memasyarakatkan undang-undang tersebut dan menyadarkan anggota masyarakat untuk
mematuhi norma-norma hukum itu. Tentu saja apabila ada warga masyarakat yang
tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi hukum sesuai apa yang tercantum
dalam undang-undang tersebut.
c. Menyelesaikan Konflik
Setiap masyarakat mendambakan kehidupan yang aman dan tenteram.
Namun dalam kenyataannya anggota masyarakat seringkali mengalami konflik
kepentingan atau pertikaian. Konflik terjadi akibat kesalahpahaman atau pelanggaran
terhadap aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Untuk mengembalikan
kehidupan sosial yang aman dan tenteram, maka aturan dan norma yang mengatur kehidupan
sosial perlu ditegakkan. Dalam hal ini pemerintah bertugas dan berkewajiban
untuk menyelesaikan dan menertibkan setiap tindakan anggota masyarakat yang mengakibatkan
konflik.
d. Menyelenggarakan Pelayanan Umum
Untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur, banyak jalan yang harus ditempuh. Antara lain dengan
melakukan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh segi kehidupan masyarakat.
Banyak hal yang menyangkut kepentingan orang banyak harus menjadi tekanan
utama. Pelayanan umum itu meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, jalan raya
dan angkutan umum, hiburan dan rekreasi, dan sebagainya.
Di samping itu pemerintah juga harus melakukan usahausaha yang
dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat seperti membuka industri,
intensifikasi pertanian, memperluas hubungan perdagangan dalam dan luar negeri,
pendayagunaan sumber alam, dan sebagainya. Semua pelayanan itu dimaksudkan
untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang berkualitas untuk menuju citacita bangsa.
e. Melindungi Warga Negara
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, pemerintah berfungsi
untuk melindungi segenap warga negaranya dari serangan bangsa lain. Untuk
memujudkannya, pemerintah membentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(HANKAMRATA). Dengan sistem tersebut, maka ancaman dari luar terhadap suatu
daerah atau masyarakat akan dianggap sebagai suatu ancaman bagi kesatuan dan persatuan
seluruh bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat bersama-sama
mempertahankan bangsa dan Negara dari serangan musuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar