widget by : Willy-Masaubat

Minggu, 28 Oktober 2012

PRANATA POLITIK

Pranata politik adalah pranata yang memiliki kegiatan dalam suatu negara yang berkaitan dengan proses untuk menentukan dan melaksanakan tujuan negara, dalam hal ini adalah pemerintah negara. Kandungan pokok dalam unsur kenegaraan adalah kekuasaan. Dalam proses pencapaian tujuan negara, pemerintah mempunyai hak untuk menggunakan kekuasaannya sebagai pemegang kekuasaan.
Untuk mengemban tugasnya mengatur negara dan melaksanakan kekuasaannya, pemerintah melaksanakan berbagai variasi aktivitas yang berhubungan dengan bidang-bidang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dikenal berbagai lembaga yang berkaitan dengan bidang politik seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, militer, keamanan, partai politik, dan sebagainya.
Sementara itu, fungsi-fungsi pokok dari pranata politik dapat kita lihat berikut ini.

a. Melembagakan Norma Melalui Undang-Undang
Di dalam negara kita, pemerintah dalam hal ini presiden bertugas untuk membuat rancangan undang-undang lalu mengajukannya kepada DPR untuk meminta persetujuan. Apabila disetujui maka undang-undang tersebut dapat berlaku. Dari proses pembuatan undang-undang di Negara kita ini, tampak bahwa salah satu fungsi pokok dari pranata politik adalah melembagakan norma melalui undangundang. Norma hukum yang termuat di dalam undangundang tersebut diharapkan bermanfaat bagi dan tidak merugikan kehidupan masyarakat.
b. Melaksanakan Undang-Undang yang Telah Disetujui
Untuk merealisasikan undang-undang atau peraturan yang telah disetujui bersama antara presiden (pemerintah) dengan DPR, maka pemerintah menerapkannya dalam berbagai aspek kehidupan. Pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang atau peraturan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah melalui aparat terkait bertugas dan berwenang agar memasyarakatkan undang-undang tersebut dan menyadarkan anggota masyarakat untuk mematuhi norma-norma hukum itu. Tentu saja apabila ada warga masyarakat yang tidak mematuhi peraturan akan dikenakan sanksi hukum sesuai apa yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
c. Menyelesaikan Konflik
Setiap masyarakat mendambakan kehidupan yang aman dan tenteram. Namun dalam kenyataannya anggota masyarakat seringkali mengalami konflik kepentingan atau pertikaian. Konflik terjadi akibat kesalahpahaman atau pelanggaran terhadap aturan dan norma yang berlaku di masyarakat. Untuk mengembalikan kehidupan sosial yang aman dan tenteram, maka aturan dan norma yang mengatur kehidupan sosial perlu ditegakkan. Dalam hal ini pemerintah bertugas dan berkewajiban untuk menyelesaikan dan menertibkan setiap tindakan anggota masyarakat yang mengakibatkan konflik.
d. Menyelenggarakan Pelayanan Umum
Untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, banyak jalan yang harus ditempuh. Antara lain dengan melakukan pembangunan yang dilaksanakan di seluruh segi kehidupan masyarakat. Banyak hal yang menyangkut kepentingan orang banyak harus menjadi tekanan utama. Pelayanan umum itu meliputi kesehatan, pendidikan, perumahan, jalan raya dan angkutan umum, hiburan dan rekreasi, dan sebagainya.
Di samping itu pemerintah juga harus melakukan usahausaha yang dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat seperti membuka industri, intensifikasi pertanian, memperluas hubungan perdagangan dalam dan luar negeri, pendayagunaan sumber alam, dan sebagainya. Semua pelayanan itu dimaksudkan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang berkualitas untuk menuju citacita bangsa.
e. Melindungi Warga Negara
Sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat, pemerintah berfungsi untuk melindungi segenap warga negaranya dari serangan bangsa lain. Untuk memujudkannya, pemerintah membentuk sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (HANKAMRATA). Dengan sistem tersebut, maka ancaman dari luar terhadap suatu daerah atau masyarakat akan dianggap sebagai suatu ancaman bagi kesatuan dan persatuan seluruh bangsa. Oleh karena itu, pemerintah dan rakyat bersama-sama mempertahankan bangsa dan Negara dari serangan musuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar