Tampilkan postingan dengan label Amdal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amdal. Tampilkan semua postingan
Minggu, 28 Oktober 2012
PERANAN DAN KEGUNAAN AMDAL
1.
Peranan AMDAL Dalam Pengelolaan Lingkungan
Di
negara yang sedang berkembang, termasuk Indonesia, tingkat kesejahteraan masih
rendah. Oleh karena itu, pembangunan perlu dilakukan untuk meningkatkan tingkat
kesejahteraan rakyat. Tanpa pembangunan akan terjadi kerusakan lingkungan yang
akan menjadi makin parah dengan waktu. Kerusakan lingkungan ini akan membawa
kita pada kehancuran
akan
tetapi pembangunan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Untuk
menghindari ini, pembangunan harus berwawasan lingkungan sehingga menjadi
berkelanjutan untuk jangka panjang. AMDAL merupakan salah satu alat untuk
mencapai tujuan ini. Jadi, AMDAL merupakan analisis lingkungan mengenai dampak
suatu proyek.
AMDAL
berbeda dengan ANDAL. AMDAL merupakan keseluruhan proses pelestarian lingkungan
mulai dari kerangka acuan, Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana
Pemantauan Lingkungan (RPL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). ANDAL
sendiri merupakan telaah cermat yang mendalam tentang suatu kegiatan/proyek yang
direncanakan.
AMDAL harus dilakukan dengan dua macam
cara sebagai berikut.
a.
AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-Undang dan
Peraturan-Peraturan Pemerintah menghendaki demikian. Apabila pemilik atau
pemrakarsa proyek tidak melakukannya maka akan melanggar undang-undang dan
besar kemungkinan perizinan untuk pembangunan proyek tersebut tidak akan
didapat, atau akan menghadapi pengadilan yang dapat memberikan sanksisanksi yang
tidak ringan. Cara ini cukup efektif untuk memaksa para pemilik proyek yang
kurang memperhatikan kualitas lingkungan atau pemilik proyek yang hanya
mementingkan keuntungan proyeknya sebesar mungkin tanpa menghiraukan dampak
sampingan yang timbul. Tanpa adanya undang-undang, peraturan pemerintah, dan Pedomanpedoman
Baku Mutu maka dasar hukum dari pelaksanaan AMDAL ini tidak ada.
b.
AMDAL harus dilakukan agar kualitas lingkungan tidak rusak karena adanya
proyek-proyek pembangunan. Cara kedua ini merupakan yang ideal, tetapi
kesadaran mengenai masalah ini tidak mudah ditanamkan pada setiap orang
terutama para pemrakarsa proyek. Manusia dalam usahanya memenuhi kebutuhan dan
meningkatkan kesejahteraannya telah melakukan berbagai aktivitas dari bentuk
yang sederhana sampai yang sangat canggih, mulai dari bangunan yang kecil sampai
yang sangat besar dan canggih, mulai dari yang hanya sedikit saja mengubah
sumber daya alam dan lingkungan sampai yang menimbulkan perubahan yang besar.
Untuk
menghindari timbulnya dampak lingkungan yang tidak dapat ditoleransi maka perlu
disiapkan rencana pengendalian dampak negative yang akan terjadi. Untuk dapat
merencanakan pengendalian dampak negatif harus diketahui dampak negatif apa
yang akan terjadi dan untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi maka
perlu dilakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut Pendugaan
Dampak Lingkungan atau Environmental Impact Assessment dan
pendugaan ini
merupakan
proses dalam AMDAL. AMDAL dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek
pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak
kualitas lingkungan hidup. AMDAL bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan lebih penting
sehingga AMDAL merupakan bagian dari beberapa hal, yaitu pengelolaan
lingkungan, pemantauan proyek, pengelolaan proyek, pengambil keputusan, dan dokumen
yang penting.
Aktivitas
pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan apabila dapat disusun rencana
pengelolaan lingkungan, sedangkan rencana pengelolaan lingkungan dapat disusun
apabila telah diketahui dampak lingkungan yang akan terjadi akibat dari
proyek-proyek pembangunan yang akan dibangun.
Pendugaan
dampak lingkungan yang digunakan sebagai dasar pengelolaan dapat berbeda dengan
kenyataan dampak yang terjadi setelah proyek berjalan sehingga program
pengelolaan lingkungan sudah tidak sesuai atau mungkin tidak mampu
menghindarkan rusaknya lingkungan.
Perbedaan
dari dampak yang diduga dan dampak yang terjadi dapat disebabkan oleh:
a.
Penyusun laporan AMDAL kurang tepat di dalam melakukan pandangan dan biasanya
juga disebabkan pula oleh tidak cermatnya para evaluator dari berbagai instansi
pemerintah yang terlibat sehingga konsep atau draft laporan
AMDAL yang tidak baik sudah disetujui menjadi laporan akhir.
b.
Pemilik proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai dengan apa yang telah
tertulis di dalam laporan AMDAL yang telah diterima pemerintah terutama
saran-saran dan pedoman di dalam mengendalikan dampak negatif. Misalnya pada
laporan AMDAL jelas bahwa proyek harus membangun pengelolaan air limbah (water
treatment plant), tetapi kenyataannya tidak dilakukan
atau walaupun dilakukan tidak bekerja dengan baik. Contoh lain misalnya alat
penyerap debu (dust absorber)
yang harusnya diganti atau dibersihkan tiap dua tahun sekali, tetapi sudah lima
tahun tidak juga diganti.
Untuk
menghindari kegagalan pengelolaan lingkungan ini maka pemantauan haruslah
dilakukan sedini mungkin, sejak awal dari pembangunan, secara terus-menerus
dengan frekuensi yang teratur, apabila diperlukan sejak pra pembangunan. Hasil
dari pemantauan kemudian digunakan untuk memperbaiki rencana pengelolaan
lingkungan kalau memang hasil pemantauan tidak sesuai dengan pendugaan dalam
AMDAL. Hasil pemantauan juga dapat digunakan untuk memperbaiki pendugaan atau untuk
melakukan pendugaan ulang. Secara skematis hubungan hasil ANDAL, pemantauan,
dan pengelolaan dapat dilihat pada gambar berikut.
2.
Kegunaan AMDAL Bagi Pemerintah dan Pemilik Proyek
Kegunaan AMDAL bagi pemerintah sebagai
berikut.
a.
Menghindarkan perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya sehingga tidak menggangu
kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b.
Menghindarkan pertentangan-pertentangan yang mungkin timbul khususnya dengan
masyarakat dan proyek-proyek lain.
c.
Mencegah agar potensi sumber daya yang dikelola tersebut tidak rusak (khusus
untuk sumber daya alam yang dapat diperbarui).
d.
Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada di luar lokasi proyek baik
yang diolah proyek lain, diolah masyarakat ataupun yang belum diolah.
e.
Sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun internasional serta
tidak menganggap proyek lain.
f.
Menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
g.
Sebagai alat pengambil keputusan pemerintah.
Kegunaan AMDAL bagi pemilik proyek sebagai
berikut.
a.
Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa yang akan
datang.
b.
Sebagai sumber informasi lingkungan di sekitar lokasi proyeknya secara kuantitatif,
termasuk informasi sosial ekonomi dan sosial budaya.
c.
Melindungi proyek yang melanggar undang-undang atau peraturanperaturan yang
berlaku.
d.
Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu dampak negatif yang
sebenarnya tidak dilakukan.
e.
Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang.
f.
Sebagai bahan utuk menganalisis pengelolaan dan sasaran proyek.
g.
Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan proyeknya, untuk
dapat menemukan kelemahan dan kekurangan dan segera dipersiapkan
penyempurnaannya.
Sejak
awal perencanaan satu proyek pemerintah sudah menghendaki diadakan studi
Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). PIL merupakan suatu alat pemerintah untuk
memutuskan apakah proyek yang diusulkan ini perlu ANDAL atau tidak. Dengan
mempelajari laporan PIL, pemerintah sebagai pengendali sekaligus pengambil
keputusan menilai apakah proyek yang diusulkan ini berpotensi menimbulkan
dampak negatif sehingga mengharuskan pemilik proyek melakukan AMDAL.
Sebaliknya, apabila proyek tersebut dianggap tidak akan menimbulkan dampak yang
berarti maka pemilik proyek tersebut tidak perlu melakukan AMDAL dan dapat mulai
membangun proyeknya dengan diberikan pedoman pengelolaan dan pemantauannya.
Keputusan yang dapat diambil sebagai
berikut.
a.
Proyek tidak boleh dibangun.
b.
Proyek boleh dibangun, tetapi dengan saran-saran tertentu yang harus diikuti
pemilik proyek (dengan persyaratan).
c.
Proyek boleh dibangun sesuai dengan usulan (tanpa persyaratan).
Dengan mempelajari AMDAL, pengambil
keputusan mencoba melihat sebagai berikut.
a.
Apakah akan ada dampak pada kualitas lingkungan hidup yang melampaui toleransi
yang sudah ditetapkan.
b.
Apakah akan menimbulkan dampak pada proyek lain sehingga dapat menimbulkan
pertentangan.
c.
Apakah akan timbul dampak negatif yang tidak akan dapat ditoleransi masyarakat
serta membahayakan keselamatan masyarakat.
d.
Sejauh mana pengaruhnya pada pengaturan lingkungan yang lebih luas.
Rumusan Rapat Kerja Nasional Amdal 2011
Rumusan Rapat Kerja Nasional Amdal 2011
Bali Nusa Dua Convention Center, 13-14 Juli 2011
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMDAL 2011 yang berlangsung selama dua hari (13-14 Juli 2011) bertemakan “25 Tahun Amdal, Awal Pencapaian Mutu Amdal”.
RAKERNAS AMDAL 2011 dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai RPP Amdal, RPP Perizinan Lingkungan, dan rancangan Peraturan MENLH tentang Tata Cara Audit Lingkungan serta pandangan daerah terhadap implementasi kebijakan lisensi komisi penilai AMDAL, sertifikasi dan registrasi penyusun amdal. RAKENAS AMDAL 2011 juga membicarakan pengalaman dan mimpi amdal, serta memaparkan grand strategi amdal dan pengalaman praktek penilaian AMDAL di Belanda.
Dengan memperhatikan pemaparan para narasumber serta diskusi yang berkembang, maka RAKERNAS AMDAL menyimpulkan dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1. AMDAL merupakan instrumen lingkungan hidup yang sangat dinamis dan adaptif di Indonesia. Dalam kurun waktu 25 tahun, sistem AMDAL dengan berbagai infrastruktur pendukungnya telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Selama 25 tahun pelaksanaan AMDAL di Indonesia, banyak kemajuan dan prestasi yang sudah berhasil diraih dan tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang masih mengemuka dan menjadi sorotan. Pengalaman berharga selama 25 tahun merupakan modal dan momentum yang sangat penting untuk memperbaiki dan mengembangan sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa, sehingga Indonesia di masa depan menjadi lebih baik.
2. MENLH memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para perintis sistem AMDAL Indonesia dan kepada semua pihak yang telah mencurahkan pikiran, energi, tenaga dan pendanaan untuk mengembangan sistem AMDAL Indonesia dengan berbagai infrastruktur pendukungnya mulai dari aspek kebijakan, teknis-saintifik, sampai dengan kapasitas SDM dan kelembagaan serta etika selama 25 tahun ini sehingga menjadi sistem yang mapan seperti saat ini.
3. Kebijakan dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi kompetensi penyusun AMDAL menimbulkan ekses akibat ketidakseimbangan supply and demand. Perlu ada kebijakan dan program jangka pendek dan menengah untuk melakukan percepatan atau akselerasi sistem sertifikasi dan registrasi kompetensi agar keseimbangan dapat diciptakan dan ekses dapat diminimalisasi disamping itu evaluasi terhadap pelaksanaan standarisasi sistem AMDAL yang antara lain mencakup lisensi, sertifikasi dan registrasi yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan secara periodik/berkala, sehingga sistem standarisasi tersebut dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.
4. DELH dan DPLH merupakan kebijakan “pemutihan terakhir” seperti ditegaskan dalam pasal 121 UU 32 Tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010. Masa ‘pemutihan’ ini akan berakhir pengesahannya (DPLH dan DELH) pada tanggal 3 Oktober 2011 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Karena kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas maka diperlukan pembinaan yang intensif kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib DELH atau DPLH untuk dapat memenuhi tengat waktu ini. Di samping itu perlu dukungan dari instansi lingkungan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mendukung penuh dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penilaian, pemeriksaan dan persetujuan rekomendasi DELH atau DPLH. Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk mengambil kebijakan agar pelaksanaan penetapan DELH (persyaratan penyusun DELH) dapat mendukung percepatan penyusunan DELH. PSL/PPLH dapat dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH atau DPLH.
5. Penyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU 32 Tahun 2009 pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemrakarsa dengan meminta bantuan pihak lain, yaitu penyusun AMDAL perorangan yang tersertifikasi yang menjadi bagian dari pemrakarsa itu sendiri dan penyusun AMDAL yang tergabung dalam LPJP yang teregistrasi.
6. Pelaksanaan AMDAL ke depan diarahkan lebih sederhana (streamline), bermutu dan efektif. Pengembangan berbagai kebijakan dan infrastruktur sistem AMDAL kedepan harus dapat menciptakan proses AMDAL yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan rasional, serta menghilangkan kendala-kendala birokrasi dan formalitas yang tidak perlu, tanpa mengurangi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah. Karena itu proses penilaian amdal harus dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
7. PP AMDAL yang baru menuntut profesionalisme dan akuntabilitas serta integritas semua pihak terkait dengan pelaksanaan sistem AMDAL: pemrakarsa, penyusun AMDAL, penilai AMDAL dan pengambil keputusan serta masyarakat.
8. Peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut standarisasi melalui lisensi, sertifikasi dan registrasi harus ditingkatkan untuk mencegah deviasi, penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sistem AMDAL. Upaya tersebut memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan semua pihak tersebut merupakan kunci sukses bagi sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
9. Perumusan hubungan AMDAL dan instrumen lingkungan hidup lainnya juga sangat penting. Efektifitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu didukung oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
10. Sehubungan dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang AMDAL sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, maka diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaannya agar Peraturan Pemerintah yang baru tersebut dapat efektif dilaksanakan.
Peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru antara lain:
- Pedoman penyusunan dan penilaian AMDAL;
- Pengaturan tentang sertifikasi dan registrasi penyusunan AMDAL;
- Pengaturan tentang lembaga pelatihan kompetensi beserta kurikulum diklat penilaian dan penyusunan AMDAL.
11. Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas daerah dalam penilaian AMDAL untuk memenuhi persyaratan lisensi, khususnya melalui kegiatan diklat AMDAL.
Bali Nusa Dua Convention Center, 13-14 Juli 2011
Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) AMDAL 2011 yang berlangsung selama dua hari (13-14 Juli 2011) bertemakan “25 Tahun Amdal, Awal Pencapaian Mutu Amdal”.
RAKERNAS AMDAL 2011 dibuka oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai RPP Amdal, RPP Perizinan Lingkungan, dan rancangan Peraturan MENLH tentang Tata Cara Audit Lingkungan serta pandangan daerah terhadap implementasi kebijakan lisensi komisi penilai AMDAL, sertifikasi dan registrasi penyusun amdal. RAKENAS AMDAL 2011 juga membicarakan pengalaman dan mimpi amdal, serta memaparkan grand strategi amdal dan pengalaman praktek penilaian AMDAL di Belanda.
Dengan memperhatikan pemaparan para narasumber serta diskusi yang berkembang, maka RAKERNAS AMDAL menyimpulkan dan merumuskan hal-hal sebagai berikut:
1. AMDAL merupakan instrumen lingkungan hidup yang sangat dinamis dan adaptif di Indonesia. Dalam kurun waktu 25 tahun, sistem AMDAL dengan berbagai infrastruktur pendukungnya telah mengalami perubahan dari masa ke masa. Selama 25 tahun pelaksanaan AMDAL di Indonesia, banyak kemajuan dan prestasi yang sudah berhasil diraih dan tidak sedikit permasalahan-permasalahan yang masih mengemuka dan menjadi sorotan. Pengalaman berharga selama 25 tahun merupakan modal dan momentum yang sangat penting untuk memperbaiki dan mengembangan sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa, sehingga Indonesia di masa depan menjadi lebih baik.
2. MENLH memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para perintis sistem AMDAL Indonesia dan kepada semua pihak yang telah mencurahkan pikiran, energi, tenaga dan pendanaan untuk mengembangan sistem AMDAL Indonesia dengan berbagai infrastruktur pendukungnya mulai dari aspek kebijakan, teknis-saintifik, sampai dengan kapasitas SDM dan kelembagaan serta etika selama 25 tahun ini sehingga menjadi sistem yang mapan seperti saat ini.
3. Kebijakan dan pelaksanaan sertifikasi dan registrasi kompetensi penyusun AMDAL menimbulkan ekses akibat ketidakseimbangan supply and demand. Perlu ada kebijakan dan program jangka pendek dan menengah untuk melakukan percepatan atau akselerasi sistem sertifikasi dan registrasi kompetensi agar keseimbangan dapat diciptakan dan ekses dapat diminimalisasi disamping itu evaluasi terhadap pelaksanaan standarisasi sistem AMDAL yang antara lain mencakup lisensi, sertifikasi dan registrasi yang telah berjalan selama ini perlu dilakukan secara periodik/berkala, sehingga sistem standarisasi tersebut dapat terus diperbaiki dan disempurnakan.
4. DELH dan DPLH merupakan kebijakan “pemutihan terakhir” seperti ditegaskan dalam pasal 121 UU 32 Tahun 2009 dan diatur dalam Peraturan MENLH No. 14 Tahun 2010. Masa ‘pemutihan’ ini akan berakhir pengesahannya (DPLH dan DELH) pada tanggal 3 Oktober 2011 dan tidak dapat diperpanjang lagi. Karena kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan yang memenuhi syarat dapat segera memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya. Mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas maka diperlukan pembinaan yang intensif kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib DELH atau DPLH untuk dapat memenuhi tengat waktu ini. Di samping itu perlu dukungan dari instansi lingkungan pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk mendukung penuh dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses penilaian, pemeriksaan dan persetujuan rekomendasi DELH atau DPLH. Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk mengambil kebijakan agar pelaksanaan penetapan DELH (persyaratan penyusun DELH) dapat mendukung percepatan penyusunan DELH. PSL/PPLH dapat dilibatkan dalam melakukan pembinaan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH atau DPLH.
5. Penyusun AMDAL sesuai dengan ketentuan pasal 27 UU 32 Tahun 2009 pada dasarnya dapat dilakukan oleh pemrakarsa dengan meminta bantuan pihak lain, yaitu penyusun AMDAL perorangan yang tersertifikasi yang menjadi bagian dari pemrakarsa itu sendiri dan penyusun AMDAL yang tergabung dalam LPJP yang teregistrasi.
6. Pelaksanaan AMDAL ke depan diarahkan lebih sederhana (streamline), bermutu dan efektif. Pengembangan berbagai kebijakan dan infrastruktur sistem AMDAL kedepan harus dapat menciptakan proses AMDAL yang lebih sederhana, transparan, cepat, dan rasional, serta menghilangkan kendala-kendala birokrasi dan formalitas yang tidak perlu, tanpa mengurangi makna AMDAL sebagai kajian ilmiah. Karena itu proses penilaian amdal harus dapat memenuhi kaidah-kaidah pelayanan publik yang prima yaitu: pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
7. PP AMDAL yang baru menuntut profesionalisme dan akuntabilitas serta integritas semua pihak terkait dengan pelaksanaan sistem AMDAL: pemrakarsa, penyusun AMDAL, penilai AMDAL dan pengambil keputusan serta masyarakat.
8. Peningkatan kapasitas, pengawasan dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut standarisasi melalui lisensi, sertifikasi dan registrasi harus ditingkatkan untuk mencegah deviasi, penyimpangan dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sistem AMDAL. Upaya tersebut memerlukan dukungan semua pihak, termasuk Kepala Daerah dan DPRD. Dukungan semua pihak tersebut merupakan kunci sukses bagi sistem AMDAL yang efektif, efisien dan berwibawa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
9. Perumusan hubungan AMDAL dan instrumen lingkungan hidup lainnya juga sangat penting. Efektifitas AMDAL sebagai perangkat pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan perlu didukung oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya.
10. Sehubungan dengan akan segera diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang AMDAL sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah tentang Izin Lingkungan, maka diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dapat segera menerbitkan peraturan-peraturan pelaksanaannya agar Peraturan Pemerintah yang baru tersebut dapat efektif dilaksanakan.
Peraturan-peraturan yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah yang baru antara lain:
- Pedoman penyusunan dan penilaian AMDAL;
- Pengaturan tentang sertifikasi dan registrasi penyusunan AMDAL;
- Pengaturan tentang lembaga pelatihan kompetensi beserta kurikulum diklat penilaian dan penyusunan AMDAL.
11. Kementerian Lingkungan Hidup akan meningkatkan kegiatan peningkatan kapasitas daerah dalam penilaian AMDAL untuk memenuhi persyaratan lisensi, khususnya melalui kegiatan diklat AMDAL.
Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat AMDAL,
merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia
yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai
menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi
tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti
pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis
lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu
banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang
dan menghambat pembangunan.
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
Dengan diundangkannya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada tahun 1969. NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970. Dalam NEPA pasal 102 (2) (C) menyatakan,
“Semua usulan legilasi dan aktivitas pemerintah federal yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
