widget by : Willy-Masaubat

Selasa, 30 Oktober 2012

Hukum dalam Agama Katolik


A.    Pengertian Hukum
Hukum ada untuk menjaga harkat manusia, artinya untuk menjamin martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan yang mulia dan agung (Citra Allah). Hukum berfungsi untuk menjamin keteraturan sosial. Di dalam pembahasan hukum secara umum menurut pandangan hidup kristiani ini akan dibahas empat hal berturut-turut yaitu Harkat Manusia, Sepuluh Perintah Allah, Cinta Kasih, dan Kerajaan Allah.
1.      Harkat Manusia
Konsili Vatikan II menegaskan, demi Injil yang dipercayakan kepadanya, gereja dengan resmi mempermaklumkan hak-hak manusia, yakni hak perorangan, khususnya kaum buruh, hak keluarga dan pendidikan yang berkaitan dengan tugas kewajiban negara dengan tata nasional dan internasional yang menyangkut kehidupan ekonomi dan kebudayaan, damai dan perang, hormat terhadap kehidaupan sejak di rahim ibu hingga kematian.
Martabat manusia berakar didalam penciptaannya menurut citra dan rupa Allah. Di dalam Kristus, gambar Allah yang tidak kelihatan, manusia diciptakan menurut CITRA Pencipta, serupa dengan Dia. Di dalam Kristus, Penebus dan Juru Selamat, citra Ilahi didalam manusia yang telah dirusakkan oleh dosa asal, diperbaiki dalam keindahannya yang asli dan dimurnikan oleh rahmat Allah.
2.      Sepuluh Perintah Allah
            Sepuluh perintah Allah dapat dikelompokkan menjadi dua bagian besar yaitu perintah 1-3 yang mengatur hubungan Allah dengan manusia dan 4-10 mengatur hubungan manusia dengan manusia yang dapat dilihat dalam sepuluh perintah Allah berikut:
a.       Jangan menyembah berhala, berbaktilah kepada-Ku saja dan cintailah Aku lebih dari segala sesuatu.
b.      Jangan menyebut nama Tuhan Allahmu dengan tidak hormat.
c.       Kuduskanlah hari Tuhan.
d.      Hormatilah ibu bapakmu
e.       Jangan membunuh
f.       Jangan berzinah
g.      Jangan mencuri
h.      Jangan bersaksi dusta tentang sesamamu
i.        Jangan menginginkan isteri sesamamu
j.        Jangan mengingini milik sesamamu secara tidak adil.
Kalau kita hubungkan dengan hidup kita sehari-hari, pelaksanaan suatu hukum tanpa dibarengi dengan kesadaran tidak akan langgeng. Didalam menerapkan suatu hukum, kita memerlukan sikap batin. Menilai suatu perbuatan, tidak cukup hanya menilai benar atau salah dari segi hukum saja. Sikap lahir dan batin harus sejalan.
3.      Cinta Kasih
Hidup kristen merupakan suatu tanggapan terhadap kasih dan rahmat keselamatan-Nya yang dianugerahkan secara bebas kepada kita melalui Tuhan kita Yesus Kristus. Pengikut Yesus harus mengusahakan suatu sikap yang penuh kasih kepada sesama, terlebih kepada mereka yang tersingkirkan dan tertindas. Ketentuan hukum keagamaan mendapatkan artinya bila dilaksanakan dengan sikap batin tepat dan diwujudnyatakan di dalam tindakan sehari-hari.
4.      Kerajaan Allah
            Kerajaan Allah itu perdamaian, kerukunan, keleluasaan batin, keadilan, keutuhan kehidupan dan cinta kasih. Yesus mengajarkan bahwa titik tolak pewartaan-Nya mengenai kedatangan Kerajaan Allah adalah terpenuhinya harapan manusia yang sejati.
Bagi Yesus kerajaan Allah bukan kemegahan didalam dunia. Ia mengajarkan bahwa kerajaan Allah memuat suatu janji yang tidak dapat dipenuhi oleh teknologi, ekonomi atau ilmu pengetahuan. Kepenuhan hidup manusia sejati dapat terjadi hanya bila manusia bersatu dengan Allah, dasar dan tujuan hidup manusia.



B.     Hukum Pernikahan Kristiani
Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama sehingga, perkawinan bukan hanya mempunyai unsur lahiriah, tetapi juga rohani.
Menurut pandangan Gereja Katolik, pada pembahasan ini akan diuraikan empat bagian besar sebagi berikut:
1.      Tujuan Pernikahan Kristiani
Pernikahan kristiani bertujuan untuk menyejahterakan suami istri dan anak. Suami istri saling membantu dan membentuk suatu kesatuan sosial yang paling kecil. Penyerahan diri secara tulus dalam konteks pernikahan mengakibatkan tercapainya kesejahteraan jasmani dan rohani suami istri itu sendiri.
Kepenuhan hidup seksual tidak bisa dianggap remeh di dalam kehidupan berkeluarga. Didalam kehidupan berkeluarga, seks menjadi wajar. Kesejahteraan lahir batin anak-anak harus terealisasi melalui pendidikan anak, sebab orangtua adalah pendidik pertama dan utama. Pendidikan anak tidak berhenti pada sekolah, tetapi pendidikan rohani (permandian, komuni pertama, krisma, dsb).
2.      Perkawinan Menurut Ajaran Gereja
Menurut Konsili Vatikan II. ”Perkawinan merupakan kesatuan mesra dalam hidup dan kasih antara pria dan wanita yang merupakan lembaga tetap dalam kehidupan bermasyarakat” (Gaudium et Spes 48).
Berdasar kutipan tersebut, maka perkawinan katolik tidak sekedar ikatan cinta mesra hidup bersama yang diadalan Sang pencipta dan dilindungi hukum-hukumnya. Perkawinan menurut bentuknya merupakan suatu lembaga didalam hidup kemasyarakatan. Tanpa pengakuan sebagai lembaga, perkawinan semacam hidup bersama yang liar. Maksud dan tujuan perkawinan merupakan tujuan perkawinan kesatuan hidup dari dua pribadi.
3.      Perkawinan Menurut Kitab Hukum Kanonik
Perkawinan sebagai perjanjian bersumber dari Gaudium et Spes 48 menegaskan bahwa perkawinan sebagai perjanjian menunjukkan segi-segi simbolis dari hubungan antar Tuhan dan umatNya didalam Perjanjian Lama (Yahwe dan Israel) dan Perjanjian Baru (Kristus dengan gerejaNya). Tetapi dengan perjanjian mau diungkapkan dimensi personal dari hubungan suami isteri yang mulai sangat ditekankan pada abad modern ini.
Perkawinan sebagai sakramen merupakan unsur hakiki perkawinan antara dua orang yang dibabtis.
Perkawinan sebagai sakramen merupakan unsur hakiki perkawinan antara dua orang yang dibabtis. Perkawinan pria dan wanita menjadi tanda cinta Allah kepada ciptaanNya dan cinta Kristus kepada gerejaNya.
4.      Perkawinan Sebagai Sakramen
Perkawinan yang telah menjadi sakramen menpunyai dua sifat yaitu monogami dan tidak dapat diceraikan. Monogami maksudnya, menikah antara satu pria dengan satu wanita. Didalam pernikahan kristen ditolak poligami (menikah antara satu pria dengan beberapa wanita) dan poliandri (menikah antara satu wanita dengan beberapa pria).
Perkawinan itu tidak dapat diceraikan artinya perkawinan itu tetap kecuali kematian yang memisahkan. Perkawinan kristiani tidak mengenal kawin kontrak, artinya perkawinan hanya untuk jangka waktu tertentu lalu cerai. Pernikahan kristiani menuntut cinta total tanpa syarat dan permanen.
Kesatuan suami istri menjadi tanda kehadiran Kristus yang selalu mengkuduskan, mengutkan, dan menghibur tanpa syarat. Oleh karena Kristus dengan setia menyertai dan menolong suami istri itu pun harus sanggup untuk setia satu sama lain.
Perkawinan kristiani juga bersifat misioner, yang artinya perkawinan tidak boleh hanya demi kepentingan kedua mempelai dan keluargnya, melainkan demi kepentingan seluruh masyarakat. Kedua mempelai sebagai satu pasangan harus menjadi garam, terang dan ragi bagi seluruh masyarakat. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar