Sabtu, 13 Oktober 2012
Proses Pembelajaran dalam Bimbingan dan Konseling
Pendidikan bertugas
untuk menyiapkan peserta
didik agar dapat mencapai peradaban
yang maju melalui
perwujudan suasana yang kondusif, aktivitas
pembelajaran yang menarik
dan mencerahkan, serta proses pendidikan yang kreatif.
Pendidikan juga menciptakan kemandirian baik pada individu maupun bangsa. Pendidikan yang
menumbuhkan jiwa kemandirian sangat
penting untuk dapat
bertahan dalam menghadapi pasar bebas. Oleh karena itu
pendidikan harus menjadi bagian dari proses perubahan bangsa
menuju masyarakat madani,
yakni masyarakat demokratis, taat,
hormat, dan tunduk
pada hukum dan
perundang-undangan, melestarikan keseimbangan lingkungan, dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
Sasaran umum
pendidikan yaitu pengembangan
potensi peserta didik untuk
memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
dan keterampilan yang diperlukan dalam kehidupan dirinya, masyarakat, bangsa
dan negara. Sasaran umum pendidikan
juga menjadi sasaran
di dalam kegiatan
konseling yang dilakukan oleh
konselor yang bekerja
dalam berbagai jenis,
jalur, dan jenjang pendidikan.
Pendidikan harus
dilakukan oleh pendidik
sebagai tenaga profesional. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 butir 6
menyatakan bahwa:
”Pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan”.
Ketetapan konselor
sebagai tenaga pendidik
membawa konsekuensi bahwa konselor
wajib memenuhi persyaratan
profesional sebagai pendidik
sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 28
ayat (1) Pendidik
harus memiliki kualifikasi
akademik dan kompetensi
sebagai
agen
pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Selanjutnya pada ayat (2) Kualifikasi
akademik yang dimaksud
pada ayat (1)
adalah tingkatan pendidikan minimal
yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik
yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seorang
pendidik, termasuk konselor wajib memahami dan mengamalkan dengan
sebaik-baiknya pengertian dan batasan pendidikan yang menjadi wilayah kerja
profesionalnya, sebagaimana diamanatkan
dalam UU Nomor 20
tahun 2003 Pasal
1 butir 1,
yaitu ”Pendidikan adalah
usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Semua tenaga
profesional pendidik diwajibakan
memenuhi persyaratan dan melaksanakan
fungsi dan tugas profesional dalam wilayah pendidikan dalam pengertian dan
batasan yang amat luas itu, sesuai dengan setting penugasannya. Pada
setting sekolah, bertugas
dua jenis pendidik, yaitu guru (pengampu
bidang studi atau
mata pelajaran) dan
konselor (pengampu pelayanan konseling). Meskipun kedua tenaga profesional itu
bekerja pada
wilayah kerja yang
sama, yaitu wilayah
pendidikan, lebih khusus lagi
pada setting sekolah,
keduanya menangani bidang kegiatan yang
berbeda, yaitu (1)
Guru, menyelenggarakan proses
pembelajaran melalui
kegiatan pembelajaran dalam
bidang studi atau
mata pelajaran tertentu pada
satuan pendidikan tertentu;
dan (2) Konselor, menyelenggarakan proses
pembelajaran melalui kegiatan
pelayanan konseling dalam bidang
pengembangan pribadi, kemampuan
sosial, kemampuan belajar, dan pengembangan karir pada satuan
pendidikan.
Kualifikasi dan
kompetensi pendidik harus memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan
di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikkan nasional
bermutu. Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat. Standar Nasional
Pendidikan yang dikembangkan oleh
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
berlaku efektif dan mengikat semua
satuan pendidikan secara
nasional setelah
ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
Kualifikasi dan
kompetensi Guru dan
Konselor telah dikembangkan standarnya oleh
BSNP dan ditetapkan
dengan Peraturan Menteri. Guru telah diatur
dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, sedangkan konselor
telah diatur dengan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
Standar Kualifikasi
dan Kompetensi Pendidik
secara bertahap harus dipenuhi dan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan Pasal
94 butir c
dinyatakan Standar kualifikasi
pendidik berlaku efektif sepenuhnya 15 (lima belas) tahun sejak ditetapkannya Peraturan
Pemerintah ini. Ini
berarti bahwa pada
tahun 2020 tenaga pendidik
di Indonesia harus
sudah memenuhi standar kualifikasi dan
kompetensi yang ditetapkan
oleh Standar Nasional Pendidikan, sehingga pendidikan bermutu
akan segera diwujudkan.
Konselor
sebagai pendidik profesional akan melakukan konseling sebagai salah satu upaya pendidikan untuk membantu peserta
didik untuk dapat mengembangkan
dirinya secara optimal
sesuai dengan tahap-tahap perkembangan dan tuntutan
lingkungan.
Upaya konseling
adalah membantu individu
mengaktualisasikan dirinya secara
optimal dalam aspek kecerdasan
intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial,
dan kecerdasan kinestetik, sehingga
akan dapat diwujudkannya manusia
yang berhasil sebagai
pribadi mandiri(mahluk individu),
sebagai elemen dari sistem sosial yang saling berinteraksi dan mendukung satu
sama lain (mahluk
sosial), dan sebagai
pemimpin bagi terwujudnya kehidupan
yang lebih baik
di muka bumi
(mahluk Tuhan).
Konseling merupakan
proses yang menunjang
pelaksanaan program pendidikan di
sekolah, karena program-program konseling meliputi aspek-aspek tugas
perkembangan
individu,khususnya menyangkut kawasan kematangan pendidikan
dan karir, kematangan
personal dan emosional, serta kematangan
sosial. Hasil konseling
pada kawasan ini
menunjang keberhasilan pendidikan umumnya.
Konselor dalam merencanakan konseling
harus mengacu kepada upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang
mampu menghasilkan lulusan yang beriman,
berilmu, beramal dan
berahlak mulia, yang
memiliki keunggulan
komparatif dan dan
kompetitif di era
global. Keunggulan itu dapat dicapai melalui penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta keterampilan hidup
yang bermartabat. Oleh karena itu
perencanaan program konseling harus
memperhatikan aspek-aspek perkembangan,
kebutuhan, dan
masalah peserta didik,
strategi layanan, dan
personal. Perencanaan program harus diawali dengan kegiatan analisis
kebutuhan dan permasalahan peserta didik,
ini merupakan tahap awal dan
menjadi titik tolak dari
berbagai kegiatan yang
akan dilakukan. Program
yang direncanakan harus bersifat
komprehensif dan memperhatikan
kontinyuitas tahap-tahap
perkembangan sejak dari
pendidikan di TK sampai SLTA (atau perguruan tinggi).
Target intervensi
konseling adalah semua
peserta didik yang
ada di sekolah yang
bersifat pencegahan dan
pengatasan masalah, dan diarahkan
kepada pemberian kemudahan
dalam rangka perkembangan dan pertumbuhannya. Oleh
karena itu pelayanan
konseling merupakan usaha membantu
individu mencari dan menetapkan pilihan
serta mengambil keputusan yang
menyangkut kehidupan pribadi,
kehidupan
sosial, kegiatan
belajar, perencanaan dan
pengembangan karir, kehidupan berkeluarga,
serta kehidupan keberagamaan.
Pelayanan konseling didasarkan atas
hakikat konseling sebagai
filsafat, komitmen, pandangan hidup,
sikap, tindakan dan
pandangan mendunia yang mewarnai komitmen
tenaga profesi konseling
atas pekerjaannya dan mendukung upaya-upaya pendidikan bermutu
di sekolah.
Proses pembelajaran
dalam bimbingan dan
konseling mencakup bidang pengembangan kehidupan
pribadi, pengembangan kehidupan
sosial, pengembangan
kemampuan belajar, dan
pengembangan karir. Pengembangan kehidupan
pribadi,yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan
potensi dan
kecakapan, bakat dan
minat, serta kondisi
sesuai dengan karakteristik kepribadian
dan kebutuhan dirinya
secara realistik.
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan
menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan
sosial yang sehat
dan efektif dengan
teman sebaya, anggota keluarga,dan
warga lingkungan sosial
yang lebih luas. Pengembangan kehidupan
belajar, yaitu bidang
pelayanan yang
membantu peserta
didik mengembangkan kemampuan
belajar dalam rangka mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri. Pengembangan
karir, yaitu bidang
pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai informasi,serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Proses pembelajaran
melalui pelayanan bimbingan
dan konseling berfungsi pemahaman, pencegahan,
pengentasan, pemeliharaan dan pengembangan, dan advokasi.
Fungsi
pemahaman, yaitu membantu peserta didik memahami diri dan lingkungan.
a. Fungsi pencegahan,
yaitu membantu peserta
didik mampu mencegah atau
menghindarkan diri dari
berbagai permasalahan yang
dapat menghambat perkembangan dirinya.
b. Fungsi
pengentasan, yaitu membantu peserta didik mengatasi masalah yang
dialaminya.
c. Fungsi pemeliharaan
dan pengembangan, yaitu
membantu peserta didik memelihara
dan menumbuhkembangkan berbagai
potensi dan kondisi kondusif
positif yang dimilikinya.
d. Fungsi
advokasi, yaitu membantu peserta didik memperoleh pembelaan atas hak dan atau
kepentingan nya yang kurang mendapat perhatian.
Proses pembelajaran
melalui pelayanan bimbingan
dan konseling dilaksanakan oleh
Guru BK atau konselor melalui berbagai
jenis layanan, yang terdiri dari
9 jenis layanan, yaitu:
a. layanan
orientasi,
b. layanan
informasi,
c. layanan
penempatan dan penyaluran,
d. layanan
penguasaan konten,
e. layanan
konseling perorangan,
f.
layanan bimbingan kelompok,
g. layanan
konseling kelompok,
h. layanan
konsultasi, dan
i.
layanan mediasi.
Standar operasional
prosedur Guru BK
atau konselor dalam melaksanakan pembelajaran melalui
pelayanan bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
a. merencanakan
layanan yang diorientasikan pada kebutuhan sasaran
a. layanan;
b. menyiapkan/mengorganisasikan kondisi
sasaran dan sarana
c. penyelenggaraan
layanan;
d. melaksanakan
layanan sesuai dengan perencanaan;
e. melakukan penilaian,
meliputi penilaian hasil
dan penilaian proses
f.
pelayanan; dan
e. melakukan
tindak lanjut, sesuai dengan hasil penilaian.
Proses pembelajaran melalui pelayanan
bimbingan dan konseling
harus dapat diciptakan suasana
kewibawaan antar guru
BK atau konselor dengan peserta didik, yang tujuannya adalah dalam rangka mendekatkan dan
melekatkan hubungan guru BK
atau konselor dengan peserta didik, yang meliputi:
a. pengakuan
dan penerimaan,
b. kasih
sayang dan kelembutan,
c. penguatan,
d. tindakan
tegas yang mendidik, serta
e. pengarahan
dan keteladanan.
Kewibawaan guru
BK atau konselor
yang tidak didasarkan
pada status, dan/atau kekuasaan, melainkan mengacu sepenuhnya
kepada nilai-nilai kemanusiaan
yang tertuang di dalam kaidah-kaidah
harkat dan martabat manusia. Itu
membuat hubungan antara
peserta didik dengan
guru BK atau konselor menjadi
dekat, hangat, nyaman, terbuka, serta diwarnai oleh berbagai kualitas
positif lainnya yang memperkembangkan peserta
didik sebagai sasaran layanan.
Suasana
kewibawaan terjadi saling menghargai, saling membesarkan dan saling meninggikan
antara sasaran layana (peserta didik) dengan guru BK atau konselor, semua
berdasarkan harkat dan martabat manusia. Guru BK atau konselor
dalam segenap pandangan,
sikap dan perbuatan,
dan perlakuannya harus dirasakan oleh peserta didik sebagai sasaran
layanan benar-benar membesarkan dan
meninggikan harkat dan
martabatnya.
Tindakan tegas
yang mendidik dalam
upaya membantu peserta
didik mencapai tujuan yang
ingin dicapai melalui
pelayanan bimbingan dan konseling dan dirasakan oleh peserta
didik sesuatu yang hangat, nyaman, dinamis,
dan merangsang untuk
memahami permasalahan dan bagaimana seharusnya diperbuat sehingga
tujuan dapat tercapai.
Pemahaman,
pengakuan dan penerimaan guru BK atau konselor terhadap peserta didik
sebagai sasaran layanan menjadi modal hubungan
antara keduanya. Guru BK
atau konselor mengawali
hubungan itu dengan sepenuhnya menerima apa adanya, tanpa
adanya penilaian atau memberi cap pada diri peserta didik.
Hubungan yang
diawali dan didasari
oleh kebaikan kemanusiaan
itu, selanjutnya diwarnai secara
kental oleh suasana
kasih sayang dan kelembutan. Kasih sayang dan kelembutan
bukan kelemahan, melainkan kekuatan
dalam menjalin kesejukan
hati, kejernihan pikiran,
dan kenyamanan perasaan, yang
semuanya merupakan warna
lapangan kehidupan bersama antara peserta didik dan guru BK atau
konselor.
Suasana
hubungan yang sejuk, jernih dan nyaman itu dihiasi pula dengan bunga-bunga keceriaan
yang menggembirakan dengan
diberikan senyuman, pujian, hadiah,
dan bentuk lainnya,besar
atau kecil terhadap kesuksesan atau kemajuan, perilaku
positif yang menggembirakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar