Jumat, 02 November 2012
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pada tanggal 9 Maret 1945 , Jepang masuk ke Indonesia menghalau penjajah Belanda. Pada saat itu Jepang mengetahui keinginan Bangsa Indonesia yang ingin memerdekakan diri , dan untuk mendapatkan simpati dari masyarakat Indonesia dalam menghadapai perang Pasifik , Jepang mempropagandakan bahwa kehadirannya di Indinesia ini adalah untuk Memerdekakan Indonesia. Hal itu dilakukan dengan memperbolehkan nya Rakyat Indonesia Mengubarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Namun pada kenyataan nya Jepang tetap menjajah Indonesia.
Pada tanggal 1 Maret 1945 Jepang mengumumkan akan dibentuknya Badan Penyelidik Usaha – usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI.
Akhirnya , BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Adapun Struktur organisasi BPUPKI adalah sebagai berikut :
Ketua : Dr.Radjiman Wedyodiningrat
Ketua Muda : Raden PAnji Suroso
Ketua Muda : Ichibangase Yshioo(Jepang)
Anggota : 60 Orang
Sidang pertama yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 , membahas tentang asas dasar Negara Indonesia .
Selama masa siding yang pertama , tidak ada perumusan atau kesimpulan. Setelah masa persidangan pertama diadakan “reses”selam satu bulan lebih . Namun , sebelum memasuki masa reses tersebut BPUPKI telah membentuk panitia kecil .
Penitia kecil tersebut terdiri atas :
- Ir.Soekarno
- Drs.Moh Hatta
- K.H Wachid Hasim
- Mr.A.A Maramis
- Abdul Kahar Muzakar
- Abikoesno Tjokrosoejoso
- H. Agus Salim
- Mr.Achmad Soebardjo
- Mr.Muh Yamin
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariah islam bagi pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwailan
- Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pernyataan Indonesia merdeka.Konsep pernyataan Indonesia merdeka disusun mengambil tiga alenia Piagam Jakarta dengan sisipan yang sangat panjang sekali , terutama pada alenia pertama dan kedua.
- Pembukaan UUD .Konsep pembukaan UUD hampir seluruhnya diambil dari alenia keempat piagam Jakarta.
- Undang – undang (terutama batang tubuh UUD).
Adapun susunan organisasinya adalah sebagai berikut :
Ketua : Ir.Soekarno
Wakil ketua : Drs.Moh Hatta
Anggotanya terdiri atas :
- Dr.Radjiman Wedyodiningrat
- Ki bagus radjiman Hadi Kusumo
- Oto iskandardinata
- Pangeran Purubajo
- Pangeran surjohamodjojo
- Soeharjo kartohamidjojo
- Prof.Mr.Soepono
- Abdul kadir
- Drs.Yap Tjwan Bing
- Dr.Moh Amir
- Mr.Abdul Abbas
- Dr.Samratulangi
- Andi Pangerang
- Mr. Latuharhary
- Mr.pudja
- A.H. Hamidan
- R.P. Soeroso
- Abdul Wachid Hasim
- Mr.Muhammad Hasan
Pancasila adalah suatu bentuk ideologi yang diangkat dari nilai – nilai adat istiadat , kebudayaan, dan religius yang terdapat dalam pandangan hidup masyarakat Indonesia yang jauh sebelum Negara Indonesia terbentuk. Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai – nilai budaya masyarakat Indonesia.
Adapun fungsi pancasila adalah sebagai berikut .
a. Pancasila sebagai ideologi pancasila
Fungsi pancasila sebagai ideologi nasional , meliputi :
- Pancasila sebagai ideologi
- Pancasila sebagai ideologi Negara
- Ideologi pancasila sebagai ideologi yang terbaik.
- Penyelenggaraan Negara
- Kesepakatan tentang bentuk institusi – institusi
- Prosedur – prosedur ketatanegaraan
Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara atau merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara yang mana segala peraturan perundang – undangantermasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini , dijabarkan dari nilai – nilai pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia secara yuridis tercantum dalam UUD 1945 , yang berbunyi : “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – undang dasar Negara Indonesia , yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada…”.
Pancasila sebagai dasar Negara juga tercantum dalam ketetapan No.XX/MPRS/1966(ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan ketetapan No.IX/MPR/1978).Dijelaskan bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar Negara republik Indonesia yang tercantum dalam Tap.No.XVIII/MPR/1998.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar