Sabtu, 13 Oktober 2012
Pengertian Bimbingan dan Konseling
1. Definisi Bimbingan
Dalam mendefinisikan istilah bimbingan,
para ahli bidang bimbingan konseling memberikan pengertian
yang berbeda-beda. Meskipun demikian, pengertian yang mereka sajikan memiliki
satu kesamaan arti bahwa bimbingan merupakan suatu proses pemberian bantuan.
Menurut Abu Ahmadi (1991: 1), bahwa
bimbingan adalah bantuan yang diberikan kepada individu (peserta didik) agar
dengan potensi yang dimiliki mampu mengembangkan diri secara optimal dengan
jalan memahami diri, memahami lingkungan, mengatasi hambatan guna menentukan
rencana masa depan yang lebih baik. Hal senada juga dikemukakan oleh Prayitno
dan Erman Amti (2004: 99), Bimbingan adalah proses pemberian bantuan yang
dilakukan oleh orang yang ahli kepada seseorang atau beberapa orang individu,
baik anak-anak, remaja, atau orang dewasa; agar orang yang dibimbing dapat
mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri dengan memanfaatkan
kekuatan individu dan sarana yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan
norma-norma yang berlaku.
Sementara Bimo Walgito (2004: 4-5),
mendefinisikan bahwa bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan
kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi
kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam
kehidupannya. Chiskolm dalam McDaniel, dalam Prayitno dan Erman Amti (1994:
94), mengungkapkan bahwa bimbingan diadakan dalam rangka membantu setiap
individu untuk lebih mengenali berbagai informasi tentang dirinya sendiri.
2. Definisi Konseling
Konseling adalah hubungan
pribadi yang dilakukan secara tatap muka antarab dua orang dalam mana konselor
melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya,
menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri
sendiri, keadaannya sekarang, dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat
ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk
kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar
bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang
akan datang. (Tolbert, dalam Prayitno 2004 : 101).
Jones (Insano, 2004 : 11)
menyebutkan bahwa konseling merupakan suatu hubungan profesional antara seorang
konselor yang terlatih dengan klien. Hubungan ini biasanya bersifat individual
atau seorang-seorang, meskipun kadang-kadang melibatkan lebih dari dua orang
dan dirancang untuk membantu klien memahami dan memperjelas pandangan terhadap
ruang lingkup hidupnya, sehingga dapat membuat pilihan yang bermakna bagi
dirinya.
Pengertian
Bimbingan Konseling
Dari semua pendapat di atas
dapat dirumuskan dengan singkat bahwa Bimbingan Konseling
adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face
to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang
mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya
masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang
dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu
dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal,
mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai
kesejahteraan hidup.
Bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk
peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan bisa
berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, sosial, belajar maupun
karier melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung berdaarkan
norma-norma yang berlaku (SK Mendikbud No. 025/D/1995)
Bimbingan dan konseling merupakan upaya proaktif
dan sistematik dalam memfasilitasi individu mencapai tingkat perkembangan yang
optimal, pengembangan perilaku yang efektif, pengembangan lingkungan, dan
peningkatan fungsi atau manfaat individu dalam lingkungannya. Semua perubahan
perilaku tersebut merupakan proses perkembangan individu, yakni proses
interaksi antara individu dengan lingkungan melalui interaksi yang sehat dan
produktif. Bimbingan dan konseling memegang tugas dan tanggung jawab yang
penting untuk mengembangkan lingkungan, membangun interaksi dinamis antara
individu dengan lingkungan, membelajarkan individu untuk mengembangkan, merubah
dan memperbaiki perilaku.
Bimbingan dan konseling bukanlah kegiatan pembelajaran
dalam konteks adegan mengajar yang layaknya dilakukan guru sebagai
pembelajaran bidang studi, melainkan layanan ahli dalam konteks memandirikan
peserta didik. (Naskah Akademik ABKIN, Penataan Pendidikan Profesional
Konselor dan Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dalam Jalur Pendidikan
Formal, 2007).
Merujuk pada UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi ’Konselor.”
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong
belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator dan instruktur (UU No. 20/2003,
pasal 1 ayat 6). Pengakuan secara eksplisit dan kesejajaran posisi antara
tenaga pendidik satu dengan yang lainnya tidak menghilangkan arti bahwa setiap
tenaga pendidik, termasuk konselor, memiliki konteks tugas, ekspektasi kinerja,
dan setting layanan spesifik yang mengandung keunikan dan perbedaan.
Dasar pertimbangan atau pemikiran tentang penyelenggaraan
bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah, bukan semata-mata terletak pada
ada atau tidak adanya landasan hukum, undang-undang atau ketentuan dari atas,
namun yang lebih penting adalah menyangkut upaya memfasilitasi peserta didik
agar mampu mengembangkan potensi dirinya atau mencapai tugas-tugas
perkembangannya secara optimal (menyangkut aspek fisik, emosi, intelektual,
sosial, dan moral-spiritual).
Dalam konteks tersebut, hasil studi lapangan (2007)
menunjukkan bahwa layanan bimbingan dan konseling di Sekolah/Madrasah sangat
dibutuhkan, karena banyaknya masalah peserta didik di Sekolah/Madrasah,
besarnya kebutuhan peserta didik akan pengarahan diri dalam memilih dan
mengambil keputusan, perlunya aturan yang memayungi layanan bimbingan dan konseling
di Sekolah/Madrasah, serta perbaikan tata kerja baik dalam aspek ketenagaan
maupun manajemen.
Layanan bimbingan dan
konseling diharapkan membantu peserta didik dalam pengenalan diri, pengenalan
lingkungan dan pengambilan keputusan, serta memberikan arahan terhadap
perkembangan peserta didik; tidak hanya untuk peserta didik yang bermasalah
tetapi untuk seluruh peserta didik. Layanan bimbingan dan konseling tidak
terbatas pada peserta didik tertentu atau yang perlu ‘dipanggil’
saja”, melainkan untuk seluruh peserta didik.
Tujuan
layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
- Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
- Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
- Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
- Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.
Untuk
mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
- Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
- Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
- Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
- Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
- Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
- Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
- Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.
Fungsi Bimbingan dan
Konseling
1.
Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta
didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan
lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman
ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan
menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2.
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya
konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi
dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik.
Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan
diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang
dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok.
Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka
mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya
minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan
pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih
proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk
menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan
siswa. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork
berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan
secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai
tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini
adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain
storming), home room, dan karyawisata.
4.
Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang
bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan
kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi,
sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling,
dan remedial teaching.
5.
Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa
memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan
penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan
ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu
bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga
pendidikan.
6.
Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan,
kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk
menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi
yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam
memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi
Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan
pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7. Fungsi Penyesuaian,
yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan
diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan
konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan
keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu
data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang
lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga
semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan
peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan
baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan
kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik
di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima
berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta
didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas
kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi
sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing
terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang
menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan
layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta
didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang
diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan
konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan
konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal
dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan,
mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu
mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya
bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan
bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam
kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi
masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan
apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran
layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton,
dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap
perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan
kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing
maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja
sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan
pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap
layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu
asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan
bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan
atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila
isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu.
Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat
meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan
mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar
kaidah-kaidah profesional. Dalam
hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah
tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling.
Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan
jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik
bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas
bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu
menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas
suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu
kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus
dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru
pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan
lain-lain.
Kegiatan
Pokok Bimbingan dan Konseling
Macam-macam
layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan
Orientasi
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah
dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.
2. Layanan
Informasi
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan
jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan
keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan
Penempatan dan penyaluran
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi
pribadinya.
4. Layanan
pembelajaran
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri
pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai
aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan
Konseling Individual
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru
pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang
dideritanya.
6. Layanan
Bimbingan Kelompok
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara
bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber
tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama
pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk
pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan
kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk
pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7. Layanan
Konseling Kelompok
Yaitu
layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien)
memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang
dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah
maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
Kegiatan Pendukung diantaranya :
1. Aplikasi
Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik
(klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih
luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui
instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan
Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan
keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan
secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi
Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan
konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien)
dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan
dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya
permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat
terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan
Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan
konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke
rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota
keluarga klien yang lainnya.
5. Alih
tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan
konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah
yang dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari
satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan
amntap antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan
masalah tersebut (terutama kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu
dialihtangankan).
Kegiatan layanan dan
pendukung bimbingan dan konseling ini, kesemuanya saling terkait dan saling
menunjang baik langsung maupun tidak langsung. Saling keterkaitan dan tunjang
menunjang antara layanan dan pendukung itu menyangkut pula fungsi-fungi yang
diemban oleh masing-masing layanan/kegiatan pendukung .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar