Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi /
operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja
sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara
menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Unsur Elemen Anggota Pengelola Koperasi / Koprasi - Anggota Koperasi, Pengurus Koperasi, Rapat Anggota dan Badan Pemeriksa
1. Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau
koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai
dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi
wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan
paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga
anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan
anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan
dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi
bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi
dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat
berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi,
anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus
koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun
sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu
diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang
anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap
jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung
jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan
kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan
kebijakan pengurus koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar